Home Profil Program Tutor Staf Dokumentasi
 

 

PROFIL UPTD SKB
NAMA SKB : UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) DAIRI
DASAR KELEMBAGAAN : PERDA KAB. DAIRI NO. 038 KABUPATEN DAIRI
SEJARAH BERDIRINYA : TAHUN 1996
ALAMAT LENGKAP :

JL. SIDIKALANG-MEDAN KM. 5 PANJI BAKO         
KEC. SIDIKALANG
KABUPATEN DAIRI  TELP. (0627) 22842

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Setelah otonomi daerah, tugas pokok dan fungsi lembaga UPTD SKB Dairi diatur berdasarkan Perda Kabupaten Dairi nomor 38 tahun 2000 yang disempurnakan menjadi Perda Kabupaten Dairi nomor 04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, dan diperkuat dengan Keputusan Bupati Dairi nomor 589 tahun 2002 tentang tugas pokok dan uraian tugas Dinas Pendidikan, pada BAB VIII pasal 43 – 49 memuat tentang tugas pokok dan fungsi lembaga UPTD SKB Dairi yang meliputi :

A. Tugas Pokok.

Melaksanakan pembuatan program percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program Pendidikan Luar Sekolah (Pendidikan Non Formal) Pemuda dan Olah Raga.

B. Fungsi.

  • Melaksanakan pengembangan model program pendidikan Pendidikan Luar Sekolah  / PNF Pemuda dan Olah Raga.
  • Melaksanakan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat.
  • Perancangan model program Pendidikan Luar Sekolah / PNF, Pemuda dan Olah Raga.
  • Pelaksanaan uji coba model program Pendidikan Luar Sekolah / PNF Pemuda dan Olah Raga.
  • Pembangkitan dan penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar.
  • Pemberian motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidik dalam melaksanakan azas saling membelajarkan.
  • Pemberian pelayanan informasi kegiatan Pendidikan Luar Sekolah / PNF Pemuda dan Olah Raga.
  • Pembuatan percontohan berbagai program dan pengendalian mutu dan pelaksanaan Pendidikan Luar Sekolah / PNF Pemuda dan Olah Raga.
  • Penyusunan dan pengadaan sarana dan prasarana Pendidikan Luar Sekolah / Pendidikan Non Formal.
  • Penyedia sarana dan fasilitas belajar.
  • Penyediaan akses informasi data Pendidikan Luar Sekolah / Pendidikan Non Formal melalui teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang.
  • Pengintegrasian dan penyinkronisasian kegiatan sektor, dalam bidang Pendidikan Luar Sekolah / Pendidikan Non Formal, pemuda dan olah raga.
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pelaksana dan masyarakat (tenaga dan tenaga kependidikan) Pendidikan Non Formal.
  • Pengolahan urusan tata usaha sanggar.

 

C. Struktur Organisasi.

Struktur organisasi UPTD SKB Dairi adalah sebagai berikut :

  • UPTD, dipimpin oleh seorang Kepala UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dairi dan dibantu oleh,
  • Staf tata usaha,
  • Tenaga fungsional Pamong Belajar.

 

Bagan organisasi adalah sebagai berikut :

Struktur Organisasi